MA Vonis 10,5 Tahun untuk M Nasir Terkait Kasus Korupsi, Status Mantan Sekdako Dumai Kini Terpidana

Putusan kasasi MA, M Nasir divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir kini menyandang status sebagai terpidana.

Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) terhadap M Nasir, dalam agenda sidang kasasi.

Putusan MA itu, tercantum dalam nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 November 2019.

Rokok dan Miras Ilegal Dibakar Lalu Ditimbun, Barang Selundupan Dimusnahkan Lanal Dumai Riau

Prajurit dari Langit, Arti Nama Buah Hati yang Disiapkan Vanessa Angel dan Bibi, Apakah Baby Boy?

Pasien Covid-19 Meregang Nyawa Disiarkan Langsung di Televisi Bolivia, Tuai Kecaman di Media Sosial

Hukuman pidana itu, dijatuhkan Majelis Hakim MA terhadap M Nasir, dalam perkara rasuah yang menjerat pria yang juga pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Bengkalis, tahun 2013-2015 tersebut.

M Nasir terlibat dalam korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Dalam putusan kasasi itu, selain menerima pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan, M Nasir juga dibebankan membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Dia turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terkait putusan itu, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung melakukan eksekusi.

"Jadi putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Josep Wisnu Sigit dan Dormian selaku jaksa eksekusi, telah melaksanakan Putusan MA itu," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Lanjut dia, artinya, kini M Nasir sudah menyandang status terpidana.

"Yang bersangkutan statusnya sudah terpidana, dan saat ini menjalani masa tahanannya di Rutan (rumah tahanan) Klas IA Kota Pekanbaru," sebut Ali Fikri.

M Nasir telah dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pada akhir Agustus 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap M Nasir.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved