MA Vonis 10,5 Tahun untuk M Nasir Terkait Kasus Korupsi, Status Mantan Sekdako Dumai Kini Terpidana
Putusan kasasi MA, M Nasir divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan penjara
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Selain itu, M Nasir juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar.
M Nasir bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.
Keduanya melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.
M Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 miliar. Sedangkan Hobby Siregar, memperkaya diri sendiri sebanyak Rp40,8 miliar.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Berita Terkait