Berita Riau
Tak Lagi Jabat Kepala Desa, Kelakuan Pria 43 Tahun Makin Menggila hingga Berurusan dengan Polisi
Mantan kades Aur Cina EA alias Edi (40) dan seorang temannya berinisial SA alias Cindo (43) harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Rengat Barat
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Usai tak lagi menjabat sebagai kepala desa, kelakuan mantan pimpinan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) makin menggila.
Bersama seorang rekannya, mantan kades itu dibekuk aparat Polsek Rengat Barat mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Mantan kades Aur Cina EA alias Edi (40) dan seorang temannya berinisial SA alias Cindo (43) harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Rengat Barat.
• Camat Minta Kades Terapkan Wajib Lapor 2x24 Jam, Menyusul Penangkapan Teroris di Kampar Riau
• MA Vonis 10,5 Tahun untuk M Nasir Terkait Kasus Korupsi, Status Mantan Sekdako Dumai Kini Terpidana
• Rokok dan Miras Ilegal Dibakar Lalu Ditimbun, Barang Selundupan Dimusnahkan Lanal Dumai Riau
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur, Aipda Misran menjelaskan, kedua pria tersebut ditangkap pada Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Inhu," kata Misran, Minggu (21/6/2020).
Misran melanjutkan, keberadaan kedua pelaku sebelumnya sudah diketahui oleh aparat kepolisian melalui informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Rengat Barat.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Petugas yang melakukan penyelidikan melihat kedua tersangka melintas sambil berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 3521 IN.
Tidak menunggu lama, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diamankan, polisi menggeledah tubuh pelaku dan sepeda motor yang mereka kendarai.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan Edi.
Polisi juga menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu di bawah jok sepeda motor yang dikendarai para tersangka.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik para tersangka.
Selanjutnya, polisi mengamankan kedua tersangka dan barang bukti narkoba tersebut ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )