Berita Riau
Bahas Tanah Pemakaman Warga, Komisi l DPRD Pelalawan Riau Panggil PT Arara Abadi, Warga dan OPD
Perwakilan warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan pemakaman dan perladangan menyampaikan agar perusahaan tidak menggarap lahan milik mereka
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tanah pemakaman masyarakat di Desa Pangkalan Tampoi Kecamatan Kerumutan dan Desa Lubuk Keranji Timur Kecamatan Bandar Petalangan.
RDP dilaksanakan di ruang rapat Komisi l DPRD yang dipimpin Ketua Komisi Imustiar didampingi Nasarudin Usman dan Sozifao Hia, Selasa (23/6/2020).
Hearing diikuti perwakilan masyarakat Desa Pangkalan Tampoi, Dinas Sosial (Dinsos), DPMPTSP, dan Bagian Tata Pemerintah Sekdakab Pelalawan.
Manajemen PT Arara Abadi (AA) juga hadir yakni Edy Harris didampingi Erwan, Marhalim, dan stafnya.
• Kemas Sabu-sabu dan Ekstasi Dalam Plastik Bening, Polisi Bekuk HD yang Sedang Berdiri di Tepi Sungai
• Serap Tenaga Kerja Lokal, Wako Dumai Riau Berharap Tol Permai Berdampak pada Perekonomian Masyarakat
• Detik-detik Wanita Hamil Hendak Loncat dari JPO, Korban Perkosaan Stres Ditinggal Suami Kawin Lagi
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga yang merupakan ahli waris pemilik lahan pemakaman dan perladangan menyampaikan agar perusahaan tidak menggarap lahan milik mereka.
Lahan seluas 60 hektare tersebut masuk diduga masuk dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT AA.
Dikuatirkan lahan tersebut digarap perusahaan dan ditanami akasia
"Kami cuma meminta lahan itu dikembalikan, tidak perlu dibayar sewa atau apapun," ungkap perwakilan warga Dusun Pangkalan Buluh Desa Pangkalan Tampoi yang hadir.
Ahli waris yang datang bersama rombongannya membawa surat berupa dokumen yang menjadi alas hak atas lahan pemakaman dan perladangan tersebut.
Permasalahan lahan itu kemudian disambut oleh anggota dewan Nasarudin Usman yang menyampaikan persoalan serupa di Desa Lubuk Keranji Timur Kecamatan Bandar Petalangan.
Lahan pekuburan dan perladangan warga bersinggungan dengan areal HTI PT Arara. Lahan tersebut diperkirakan mencapai 30 hektare yang masuk dalam lokasi perusahaan.
"Ini juga persoalannya sama. Harus diselesaikan sekaligus karena yang berkaitan dengan PT Arara Abadi juga," beber politisi Golkar ini.
Direktur PT Arara Abdi Edy Harris menyampaikan, pihaknya terbuka atas keluhan dan pengaduan dari masyarakat terkait lahan milik warga yang bersinggungan dengan HTI perusahaan.
Sebagai solusinya, semua pihak harus turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan berdasarkan dokumen yang dimilik warga.
"Mari kita sama-sama cek ke lapangan. Kita carikan solusinya yang terbaik bagi semua pihak," ucapnya.