BREAKING NEWS: Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini tetap Diadakan, tapi Jumlahnya Dibatasi
Kedua, ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi, dengan jumlah yamng sangat terbatas.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Arab Saudi memutuskan tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Tetapi, ibadah haji tahun ini hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah sangat terbatas.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh dalam informasi yang dibagikan di akun instagram resminya, @kbri_riyadh, Selasa (23/6/2020), menyampaikan terdapat 4 poin yang disampaikan terkait keputusan pelaksanaan ibadah haji.
Pertama, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun ini.
Kedua, ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi, dengan jumlah yamng sangat terbatas.
Ketiga, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan masih adanya pandemi dan risiko penyebaran virus Corona di seluruh negara.
Keempat, pembatasan jumlah jamaah untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus Corona demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya wabah serta merujuk kepada ajaran Islam yang memprioritaskan keselamatan umat manusia.
• Intip Kekayaan John Kei, Rumah & Mobil Harga Miliaran, Nus Kei Jadi Target Serang Gara-gara Tanah
• Sungguh Tega,Sepeda Milik Nenek Penjual Sayur Dicuri Bikin Si Mbah Menangis Tak Bisa Jualan Lagi
• Berharap Hidup Lagi Usai Meninggal Dunia, Pria Kaya Raya Ciptakan Ini untuk Bangkit dari Kematian

"Yth. Bapak Ibu WNI di Arab Saudi,
Terlampir disampaikan rangkuman Pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tentang pelaksanaan Ibadah Haji 1441H / 2020 M.
Semoga Bapak Ibu WNI di Arab Saudi diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan Ibadah Haji tahun ini.," tulis keterangan di akun instagram tersebut.
Menteri Agama Minta Maaf
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR.
Permintaan maaf itu terkait pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah/2020 M, tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia Pimpinan, dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini," kata Fachrul.
Fachrul mengakui, jika dalam rapat kerja antara pihaknya dengan Komisi VIII pada 11 Mei lalu menghasilkan kesimpulan terkait keputusan ibadah haji harus melaui rapat kerja selanjutnya.
Namun, Kementerian Agama terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII DPR.