Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

Jaksa Ajukan 63 Saksi untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin

Saat hakim mengonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU tentang berapa orang saksi yang diperiksa, Feby selaku JPU menjawab sekitar 63 orang

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jaksa Ajukan 63 Saksi untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin 

"Ya silahkan penasehat hukum," sebut hakim lagi.

"Terimakasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Asep Ruhiyat, selaku terdakwa.

"Begitu penuntut umum ya. Penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang saudara penuntut umum bacakan. Berarti (sidang) selanjutnya kita akan masuk tahap pembuktian," tegas hakim.

Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan sejumlah poin-poin dakwaan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, pada Kamis (25/6/2020).

Sidang dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Amril tidak dihadirkan dipersidangan.

Dia berada di Rutan KPK.

Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga anti rasuah yang beralamat di Jakarta tersebut.

Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha kelapa sawit.

Jaksa Ajukan 63 Saksi untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin dan sang Istri, Kasmarni.
Jaksa Ajukan 63 Saksi untuk Membuktikan Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin. Foto: Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin dan sang Istri, Kasmarni. (FOTO/ISTIMEWA)

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih.

Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved