Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini

Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews/Jeprima
Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini. Foto: Terdakwa Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, digelar secara video conference.

Dimana JPU KPK berada di kantornya di Jakarta.

Demikian pula dengan Amril selaku terdakwa, yang tetap berada di Rutan lembaga anti rasuah itu.

Sementara yang berada di ruangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, diseberang sambungan video teleconference.

Amril juga bermohon kepada majelis hakim, agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Pekanbaru, kehingga dia bisa ikut persidangan secara langsung.

"Seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," urai Amril.

"Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," sambungnya.

Permintaan senada juga disampaikan tim penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat.

"Kita mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK (Jakarta) ke Rutan Sialang Bungkuk (Pekanbaru). Untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," ujarnya.

Apalagi kata Asep, pihaknya juga sudah mengantongi surat keterangan dari pihak Rutan Pekanbaru, yang tidak keberatan menerima pemindahan penahanan terdakwa Amril Mukminin.

Terkait permohonan itu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan akan mempertimbangkannya.

"Kami akan mempertimbangkan. Tentunya akan kita sesuaikan dengan situasi yang ada di Pekanbaru. Karena suasana sekarang yang masih di New Normal. Tentu kita lihat dulu bagaimana regulasi di Kota Pekanbaru. Juga kebijakan Mahkamah Agung. Akan kami pertimbangan, teliti, dan pelajari dulu permohonan ini," ucap hakim.

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020). Sidang digelar lewat skema video conference.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved