Sidang Bupati Bengkalis
Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini
Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pantauan Tribun di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru, persiapan sidang saat ini tengah dilakukan.
Di sisi sebelah kanan dari deretan majelis hakim, terkembang sebuah layar putih besar.
Di sana terlihat ada 4 video, masing-masing peserta teleconference.
Masing-masing menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sebelah kiri atas, majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru di sebelah kanan atas, terdakwa Amril Mukminin, didampingi petugas Rutan KPK di sebelah kiri bawah, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di sebelah kanan bawah.
Lewat video conference, Amril tampak mengenakan kemeja putih dilapis rompi warna oranye khas tahanan KPK.
Sementara tim PH terdakwa Amril yang terdiri dari sejumlah orang, sudah hadir dan duduk di tempat yang disediakan.
Sekitar pukul 10.32 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang.
Artinya, terkait persidangan ini, yang ada di ruang sidang hanya majelis hakim dan tim PH terdakwa.
Sedangkan JPU KPK dan terdakwa Amril, berada di Jakarta.
Di ruang sidang, tampak beberapa pengunjung, duduk di bangku yang disediakan.
Namun tetap mengedepankan physical distancing, atau jaga jarak.
Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, yakni Sarudi dan Poster Sitorus.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Tepatnya proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu.
