Sidang Bupati Bengkalis
Saat Sidang Perdana Dugaan Korupsi, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini
Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.
Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019.
Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.
Amril diduga menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar.
Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.
Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sidang Bupati Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
