Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kata Pakar Hukum Pidana Soal Pembakaran Bendera PDI-P: Tidak Termasuk Kategori Penghinaan

Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan

Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Idologi Pancasila atau RUU HIP.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (25/6/2020).

Pembakaran diketahui terjadi saat massa melakukan demonstrasi menolak RUU HIP.

Mudzakir menilai, pembakaran bendera hanya sebagai pelampiasan emosi para demonstran.

Sehingga menurutnya, aksi itu tidak ada maksud untuk menghina bendera maupun partai.

Ratusan Orang dari PDI-P Datangi Lokasi Unjuk Rasa Penolakan RUU HIP: Kami Hanya Ingin Nonton Saja

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU Haluan Idologi Pancasila (HIP).
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta, Mudzakir menilai pembakaran bendera milik PDI Perjuangan oleh para demonstran hanya sebagai simbol penolakan terkait RUU Haluan Idologi Pancasila (HIP). (Tangkap layar kanal YouTube Talk Show tvOne)

"Sebagai lampiasan emosi maka membakar bendera gitu ya, oleh sebab itu membakar bendera itu bukan bermaksud menghina bendera," terang Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan apabila menolak RUU HIP maka seolah emosi juga dilimpahkan pada PDI Perjuangan.

Bendera Partainya Dibakar Masa Aksi Penolakan RUU HIP, Megawati ke Kader: Terus Rapatkan Barisan!

Di mana diduga orang-orang dibalik gagasan atau ide terkait RUU HIP berasal dari partai tersebut.

Konsep Trisila dan Ekasila yang menjadi sorotan dalam RUU HIP ditemukan dalam visi misi PDI-P.

Sehingga adanya RUU HIP mendapatkan respon negatif dari publik.

 Dipanggil Gerindra Soal Kadrun di Balik Isu PKI, Arief Poyuono: Emangnya Saya Bikin Malu Partai

Ia juga menyampaikan, pembakaran bendera partai hanya merupakan simbol penolakan terkait RUU HIP.

Sehingga Mudzakir mengungkapkan aksi para demonstran beberapa waktu lalu itu tak termasuk dalam kategori penghinaan.

"Luapan bahwa kalau menolak HIP itu seolah emosinya juga harus dilontarkan pada PDI-P," jelas Mudzakir.

"Simbol menolaknya itu dengan cara membakar bendera."

"Jadi membakar bendera tidak termasuk kategori yang disebut penghinaan," tambahnya.

DPP PDI Perjuangan Nilai Pembakaran Bendera oleh para Demonstran Disengaja dan Terencana

Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, menilai pembakaran bendera partai dilakukan secara sengaja dan terencana, sehingga partai memutuskan akan menempuh jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (25/6/2020).

Terkait aksi pembakaran bendera partai, pihak PDI-P telah memberikan respons.

Eriko menuturkan, partai sudah memutuskan akan membawa kejadian tersebut ke ranah hukum.

Keputusan itu diketahui telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.

"Ini yang tidak kami mau itu terjadi, makanya Sekjen sudah menyampaikan bahwa kita akan mengambil langkah secara hukum," tegas Eriko.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga menilai pembakaran bendera partai dilakukan secara sengaja dan terencana, sehingga partai memutuskan akan menempuh jalur hukum.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga menilai pembakaran bendera partai dilakukan secara sengaja dan terencana, sehingga partai memutuskan akan menempuh jalur hukum. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam prosesnya, pihak PDI-P akan melampirkan sejumlah bukti terkait pembakaran bendera.

Eriko menyampaikan, pelaku pembarakan juga sudah terlihat dari video yang telah beredar.

Sehingga cukup mudah untuk menunjukkan bukti secara gamblang.

"Dengan menunjukkan bukti-bukti yang ada secara keseluruhan dan di situ juga terlihat jelas orang-orangnya siapa yang melakukan hal ini," ungkap Eriko.

Saat ditemui, Eriko menilai pembakaran bendera partai dinilai sengaja dilakukan oleh para demonstran.

Tak hanya itu, kejadian pembakaran juga dirasa sudah direncanakan oleh demonstran dengan menyiapkan bendera PDI Perjuangan.

Dengan demikian, pihak PDI Perjuangan akan meminta ketegasan hukum yang berlaku sesuai kejadian tersebut.

Eriko pun meminta agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas.

"Tetapi kami memang menengarai bahwa ini disengaja, sudah dipersiapkan," jelas Eriko.

"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.

Eriko menyayangkan sikap demonstran melakukan pembakaran bendera partai saat demo.

Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.

Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.

DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.

"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved