Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Tipikor PT Duta Palma, Terungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Annas Maamun

Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sidang Tipikor dugaan suap 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANNARU - Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).

Sidang digelar secara online, dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Adapun sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diterangkan JPU, terdakwa melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura, yang nilainya setara dengan Rp 3 miliar untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Jumlah itu baru sebagian, dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar.

Disebutkan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Agustus 2014, yang bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Saat itu terdakwa memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Terdakwa saat itu mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Selanjutkannya pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, terdakwa bersama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun.

Mereka menyerahkan langsung surat permohonan dari PT Palma Satu, yang pada pokoknya meminta kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau, untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dengan adanya surat permohonan tersebut, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada Wakil Gubernur (Wagub) saat itu, Arsyad Juliandi Rachman.

"Isinya, Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera. Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," ungkap JPU.

Atas disposisi itu, pada hari Jumat (22/8/2014), bertempat di Rumah Dinas Wagub, Surya Darmadi menemui Arsyad Juliandi Rachman.

Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

Berlanjut pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved