Sidang Dugaan Tipikor PT Duta Palma, Terungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Annas Maamun
Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan copy-an surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun.
Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Arsyad Juliandi Rachman.
"Pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Adapun maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya," tutur JPU lagi.
Selanjutnya pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya, perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau.
• Video Viral, Pria Ini Mirip Sekali dengan Ariel Noah, Seperti Pinang Dibelah Dua
• Hari Ini Tercatat Ada 1.082 Kasus Baru Covid-19, Riau Tambah Dua Kasus Baru
• Sudah Berunding Damai, Tapi China Berulah, Kembali Kerahkan Militer ke Perbatasan India
Surat itu rencananya akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.
Masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, diadakanlah pertemuan antara terdakwa dengan Surya Darmadi, dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau.
"Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar, dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan," tegas JPU.
"Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung," sambung JPU.
Pasca pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau.
Saat itu, Gulat menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.
Namun saat itu Annas Maamun belum memberikan keputusan, dan meminta Gulat untuk datang kembali besok paginya bersama Cecep Iskandar.
Pada tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya.
Dalam pembicaraannya, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun pada pagi harinya.
