Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Tipikor PT Duta Palma, Terungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Annas Maamun

Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sidang Tipikor dugaan suap 

Kemudian Cecep dan Gulat menghadap Annas Maamun pada pagi harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam pertemuan itu, Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun.

Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas perintah tersebut, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar.

Annas Maamun lantas menyatakan kesanggupannya untuk mengabulkan permintaan Surya Darmadi.

Kemudian, bertempat di kantor Bappeda Riau, terdakwa menemui Cecep untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau sudah dilaksanakan.

Masih dihari yang sama, bertempat di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan terdakwa Suheri Terta.

Dalam pertemuan itu, Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Yang mana 1 amplop untuk Gubernur Riau dan 1 amplop lagi untuk Gulat.

"Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar. Sedangkan amplop untuk Gulat, nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun," beber JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Lanjut JPU, setelah selesai memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan usulan PT Palma Satu kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau itu, Cecep menghadap Annas Maamun untuk meminta tanda tangan peta tersebut.

Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu. Namun, oleh Annas Maamun tetap menandatangani peta tersebut.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa juga dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Suheri Terta mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan ditunda pada pekan depan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved