Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Dugaan Tipikor PT Duta Palma, Terungkap Ada Aliran Dana Miliaran Rupiah ke Annas Maamun

Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sidang Tipikor dugaan suap 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANNARU - Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Senin (29/6/2020).

Sidang digelar secara online, dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Adapun sidang perdana ini, agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diterangkan JPU, terdakwa melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura, yang nilainya setara dengan Rp 3 miliar untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Jumlah itu baru sebagian, dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar.

Disebutkan JPU Wahyu Dwi Oktafianto, perbuatan terdakwa berawal sekitar bulan Agustus 2014, yang bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Saat itu terdakwa memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Terdakwa saat itu mendatangi Zulher selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Selanjutkannya pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, terdakwa bersama Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, beserta Zulher, menemui Annas Maamun.

Mereka menyerahkan langsung surat permohonan dari PT Palma Satu, yang pada pokoknya meminta kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau, untuk mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dengan adanya surat permohonan tersebut, Annas Maamun memberikan disposisi pada surat tersebut kepada Wakil Gubernur (Wagub) saat itu, Arsyad Juliandi Rachman.

"Isinya, Wagub (Wakil Gubernur) dibantu dan adakan rapat dengan Bappeda, Perkebunan, Kehutanan dan Asisten terkait, Segera. Gubri (Gubernur Riau) tanggal 20-8-2014," ungkap JPU.

Atas disposisi itu, pada hari Jumat (22/8/2014), bertempat di Rumah Dinas Wagub, Surya Darmadi menemui Arsyad Juliandi Rachman.

Pertemuan itu membahas tentang permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT Palma Satu.

Berlanjut pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui Cecep Iskandar selaku Kepala Bidang (Kabid) Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menyerahkan copy-an surat PT Palma Satu yang telah didisposisikan Annas Maamun.

Cecep Iskandar mengatakan kepada Suheri Terta, akan menunggu undangan rapat terlebih dahulu, sebagai pelaksanaan dari disposisi Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Wakil Gubernur Arsyad Juliandi Rachman.

"Pada awal bulan September 2014 bertempat di Hotel Le Meridian Pekanbaru, Surya Darmadi juga mendatangi Cecep Iskandar. Adapun maksudnya, untuk menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya," tutur JPU lagi.

Selanjutnya pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani surat Gubernur Riau berserta peta lampirannya, perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh Cecep Iskandar bersama M Yafiz selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau.

Video Viral, Pria Ini Mirip Sekali dengan Ariel Noah, Seperti Pinang Dibelah Dua

Hari Ini Tercatat Ada 1.082 Kasus Baru Covid-19, Riau Tambah Dua Kasus Baru

Sudah Berunding Damai, Tapi China Berulah, Kembali Kerahkan Militer ke Perbatasan India

Surat itu rencananya akan dibawa Cecep Iskandar ke Kementerian Kehutanan pada tanggal 18 September 2014.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, diadakanlah pertemuan antara terdakwa dengan Surya Darmadi, dihadiri oleh Zulher, Cecep Iskandar dan orang kepercayaan Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam pertemuan itu mereka membahas permohonan PT Palma Satu dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Surya Darmadi juga menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT Palma Satu yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau.

"Selain itu Surya Darmadi juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8 miliar, dengan rincian uang sebesar Rp3 miliar akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5 miliar akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan," tegas JPU.

"Surya Darmadi juga menjanjikan uang sebesar Rp750 juta untuk Gulat Medali Emas Manurung. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang dalam bentuk mata uang asing, yang nilainya Rp100 juta kepada Gulat Medali Emas Manurung," sambung JPU.

Pasca pertemuan itu, Gulat Medali Emas Manurung menemui Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Saat itu, Gulat menyampaikan permintaan Surya Darmadi agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Namun saat itu Annas Maamun belum memberikan keputusan, dan meminta Gulat untuk datang kembali besok paginya bersama Cecep Iskandar.

Pada tanggal 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, Annas Maamun menghubungi Cecep Iskandar melalui telepon selularnya.

Dalam pembicaraannya, Annas Maamun memerintahkan Cecep agar tidak berangkat ke Jakarta. Kemudian Cecep juga disuruh untuk menghadap Annas Maamun pada pagi harinya.

Kemudian Cecep dan Gulat menghadap Annas Maamun pada pagi harinya di Rumah Dinas Gubernur Riau.

Dalam pertemuan itu, Gulat kembali menyampaikan permintaan terdakwa dan Surya Darmadi ke Annas Maamun.

Atas hal tersebut, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk mengecek lokasi perusahaan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama dan PT Seberida Subur, dengan peta yang ada, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas Maamun memerintahkan Cecep untuk memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas perintah tersebut, Cecep pergi ke kantor Bappeda Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan, sebagaimana yang dimohonkan oleh PT Palma Satu.

Selanjutnya Gulat Medali Emas Manurung menyampaikan kepada Annas Maamun bahwa Surya Darmadi berjanji akan memberikan uang sebanyak Rp8 miliar.

Annas Maamun lantas menyatakan kesanggupannya untuk mengabulkan permintaan Surya Darmadi.

Kemudian, bertempat di kantor Bappeda Riau, terdakwa menemui Cecep untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaan yang diajukan ke Gubernur Riau sudah dilaksanakan.

Masih dihari yang sama, bertempat di sebuah kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, Gulat melakukan pertemuan dengan terdakwa Suheri Terta.

Dalam pertemuan itu, Suheri Terta menyerahkan dua amplop yang berisikan uang Dolar Singapura. Yang mana 1 amplop untuk Gubernur Riau dan 1 amplop lagi untuk Gulat.

"Amplop untuk Annas Maamun nilainya setara Rp3 miliar. Sedangkan amplop untuk Gulat, nilainya setara Rp650 juta. Uang itu dari Surya Darmadi yang diserahkan terdakwa kepada Gulat. Oleh Gulat selanjutnya menuju ke Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop yang isinya setara Rp3 miliar kepada Annas Maamun," beber JPU dalam pembacaan surat dakwaan.

Lanjut JPU, setelah selesai memasukkan lokasi perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan usulan PT Palma Satu kedalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau itu, Cecep menghadap Annas Maamun untuk meminta tanda tangan peta tersebut.

Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu. Namun, oleh Annas Maamun tetap menandatangani peta tersebut.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa juga dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Suheri Terta mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan ditunda pada pekan depan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved