Dikenal dengan Sindikat Tipsani (Tipu sana sini) Beginilah Modus 3 Pelaku yang Masih Satu Keluarga
Polisi meringkus tiga orang yang merupakan satu keluarga atas dugaan pencurian, penipuan dan pembobolan bmobile banking. Begini modus mereka
Dijelaskan Hanny, dalam kasus ini, para tersangka membobol mobile banking korban dengan cara membuat pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler.
Mereka mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.
Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, lanjut Hanny, segala bentuk akses dapat dioperasikan, termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.
• Untuk Pengadaan APD Petugas Saat Pilkada, KPU Kuansing Riau Kebagian Dana Rp 3,5 Miliar
• Rental Mobil Jemput Cewek, Aksi Ngebut Kuli Bangunan Ini Buat Dia Apes,Bikin Kendaraan Saling Tabrak
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 1 Keluarga Asal Tulung Selapan OKI Bobol Rekening Warga Batam Melalui Mobile Banking, Ini Perannya Masing-masing
• Video Viral, Maling Curanmor Ketahuan Warga, Waktu Dipukul Sama Balok tak Mempan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengedar-sabu-ditangkap-diborgol-diciduk-polisi-tahanan-tersangka-pelaku_20180912_160025.jpg)