Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Atap Urus Hukum, Kok Bisa Menkumham & Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Dua pejabat tinggi negara, Jaksa Agung dan Menkumham memberikan informais berbeda soal Djoko Tjandra,

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

 

Klaim Ditjen Imigrasi

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.

Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama 6 bulan.

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama 6 bulan.

Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012 sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra. Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.

Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia. Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.

Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/6/2020). Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved