Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Atap Urus Hukum, Kok Bisa Menkumham & Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Dua pejabat tinggi negara, Jaksa Agung dan Menkumham memberikan informais berbeda soal Djoko Tjandra,

Editor: CandraDani
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi yang berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

//

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna. Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Jika Nasabah Terus Menerus Tarik Dana Mereka di Bukopin, Pengamat; Beresiko Terjadi Seperti Ini

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air.

Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra). Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.

Namun, ia mengaku kecolongan. Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham mengingat statusnya sebagai terpidana.

Kejamnya China, Wanita Uighur Dipaksa Aborsi atau Sterilisasi, Tujuannya untuk Tekan Populasi

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan. Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada. Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda. Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.DIAN MAHARANI Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved