Diperiksa Gugus Tugas, Keluarga Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Terkait kerumunan yang terjadi, ia menyebut bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dan mempertimbangkan acara tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak keluarga Surya Atmaja meminta maaf setelah menghadirkan Rhoma Irama untuk bernyanyi di acara khitanan Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan anak pertama Surya Atmadja, Hadi Pranoto yang menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah karena acara tersebut menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami minta maaf kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat daerah maupun tingkat nasional, karena keluarga kami melaksanakan acara khitanan di saat pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia," ucap Hadi di Dramaga, Rabu (1/7/2020).
//
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya acara tersebut dilaksanakan sebagai rasa syukur atau tasyakuran sederhana dengan doa untuk adiknya.
Sementara untuk alasan mengundang Rhoma Irama beserta artis lain, dia mengakui bahwa penampilan di panggung saat itu bukan untuk konser, tapi sebagai tamu undangan.
Menurut Hadi, Rhoma Irama dan ayahnya, yakni Surya Atmadja, adalah sahabat yang sama-sama mendirikan Soneta Grup.
"Semua ini adalah satu keberkahan bagi kami, dan khususnya bagi masyarakat yang akhirnya bisa merasakan betapa rindunya mereka bisa melihat seorang bintang nasional yang datang ke kampung," kata Hadi.
Terkait kerumunan yang terjadi, ia menyebut bahwa pihaknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dan mempertimbangkan acara tersebut.
Menurut Hadi, pihaknya mengacu pada pencabutan Maklumat Kapolri.
Hadi mengatakan bahwa saat itu semua masyarakat terhibur dalam acara sunatan yang dihadiri sejumlah artis.
Menurut Hadi, sampai hari ini belum ada warga yang tertular Covid-19 dari acara tersebut.
"Kami berharap Covid-19 ini sudah berlalu, ternyata belum. Namun setelah kami dapat informasi pencabutan (Maklumat Kapolri) pelarangan untuk berkumpul, maka acara tetap kami laksanakan," ujar dia.
Hadi mengakui bahwa secara resmi izin acara belum didapatkan.
"Tapi dalam konteks aturan UU, kalau kepolisian sudah mencabut larangan untuk berkumpul, berarti kita sudah diperbolehkan, karena ini sifatnya bukan pesta, tapi tasyakuran, silaturahim bertemu sahabat lama," kata dia.
Menurut Hadi, pihaknya akan mematuhi proses hukum yang dibuat oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengenai pelanggaran Perbup Nomor 35 Tahun 2020.
"Tapi kalau memang ini menjadi sesuatu yang buruk dan jelek, maka keluarga akan mempertanggungjawabkan secara keseluruhan di mata hukum," kata dia.
Rhoma Irama Minta Keadilan
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Raja Dangdut Rhoma Irama datang ke acara khitanan di Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020), bukan untuk bernyanyi.
Rhoma Irama menyatakan, penampilan Soneta Group di acara khitanan itu sudah dibatalkan sebelum ia datang.
Saat tiba-tiba diminta bernyanyi di acara tersebut, Rhoma Irama menegaskan, bukan keinginannya, melainkan permintaan pengundang.
Meski demikian, Bupati Bogor Ade Yasin geram karena Rhoma tetap manggung, meski sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak tampil.
Ade meminta semua yang terlibat dalam pentas pada Minggu (28/6) itu diperiksa dan diproses hukum.
Menanggapi respon bupati itu, Rhoma punya argumen sendiri.
• Rhoma Irama Nekat Manggung Saat PSBB, Bupati Bogor Tempuh Langkah Hukum,Kapolsek Ini Ungkap Faktanya
Rhoma Irama justru pertanyakan tanggung jawab Ade Yasin terhadap larangan berkerumun terkait pencegahan penyebaran virus corona.
"Mustinya pertanyaan ini (tanggung jawab) diberikan kepada ibu Bupati sejauh mana pertanggunghawaban ibu Bupati," kata Rhoma Irama dalam sebuah telekonferensi, Senin (29/8/2020).
Rhoma mengaku, dalam masalah tersebut, ia hanya menjadi korban lantaran dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami ini kan akhirnya korban atas semua yang diizinkan ibu bupati. Kalau enggak ada izin, apa iya mungkin pak Surya (penggelar acara). Kalau pak Surya enggak ada izin dia bisa ditindak loh," ujar Rhoma Irama.
Sebab, kata Rhoma, pada malam sebelumya sebelum dirinya tampil, ada acara wayang golek dan paginya mulai acara musik dangdut.
Rhoma Irama mengatakan, seharusnya pemerintah daerah bisa membubarkan acara yang digelar temannya itu bila dinilai melanggar peraturan PSBB.
"Saat itu harus bisa dibubarkan wayang goleknya, dan musiknya ini pagi-pagi usah ada musik malamnya wayang golek. Kok enggak ada tindakan apa-apa," ucapnya.
"Apa ini yang ibu Bupati bilang serius menghadapi korona?" tambah Rhoma Irama mempertanyakan sikap bupati.
• Konser di Bogor, Rhoma Irama Sebut untuk Tausiyah: Berpikir Sudah Ada Izin karena Hal Ini
Hanya diminta tausiah
Sejak datang ke acara khitanan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rhoma Irama sudah melihat keramaian warga.
Keramaian warga di acara khitanan itu bahkan sudah terjadi sejak pagi.
Raja Dangdut itu baru hadir ke tempat acara digelarnya acara khitnan pada sore hari pukul 16.00 WIB.
Ketika hadir, Rhoma Irama melihat sudah banyak penyanyi yang tampil di panggung besar dalam acara khitanan tersebut.
"Dari pagi sudah ada musik dan saya datang jam empat sore. Sementara penyanyi-penyanyi itu sudah tampil dari pagi," kata Rhoma Irama dalam sebuah acara talkshow di MetroTV, Senin (29/6/2020).
Malam hari sebelumnya, lanjut Rhoma Irama, ada pementasan wayang golek di acara itu.
Rhoma Irama yang diundang kemudian datang hanya sebagai tamu saja, bukan untuk bernyanyi.
"Ketika datang, saya kaget. Saya lihat kerumunan massa sudah luar biasa. Gemuruh musik berdengung dan tamu undangannya banyak," kata Rhoma Irama.
Rhoma Irama menolak disebut sebagai pengundang massa di acara khitanan di tengah aturan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bogor itu.
Rhoma Irama justru balik mempertanyakan kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Seandainya pemerintah daerah mau konsentrasi, katakanlah pelaksanaan PSBB, kenapa wayang golek itu dizinkan dan musik dibolehkan. Saya datang sebagai tamu, orang biasa," ucap Rhoma Irama.
Bupati Bogor Ade Yasin marah setelah mengetahui acara musik yang digelar Minggu (28/6/2020) dan menampilkan Rhoma Irama.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melarang gelaran acara keramaian di khitanan tersebut.
Rhoma Irama terseret saat disebut mengundang warga di acara khitanan itu.
Bupati panggil penggelar acara
Bupati Bogor Ade Yasin akan memanggil penyelenggara acara khitanan yang menimbulkan keramaian warga, Minggu (28/6/2020).
Ade Yasin sudah memberikan larangan ke pemilik acara sebelum syukuran khitanan tersebut digelar.
Saat hari pelaksanaan, Ade Yasin menemukan dugaan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di acara khitanan.
Banyak orang berkumpul di satu tempat tanpa memperhatikan jarak aman.
"Sebagai Ketua Gugus Tugas di Kabupaten Bogor, saya bertanggung-jawab. Saya akan beri surat ke penyelanggara, dalam hal ini adalah Surya," kata Ade Yasin dikutip dari MetroTV, Senin (29/6/2020).
Dalam surat itu, lanjut Ade Yasin, dinyatakan dilarang menampilkan konser musik dan hiburan lainnya.
Surat larangan sudah dikirimkan ke Surya sebagai pembuat acara khitnan dan telah ditanggapi.
"Surat itu sudah direspon bahwa tidak jadi tampil karena sedang masa PSBB dan ada pandemi. Jadi kami tenang," ujar Ade Yasin.
Setelah ada surat tadi, Ade Yasin berpikir penyelenggara batal menampilkan acara musik hingga menghadirkan Rhoma Irama.
Ade Yasin akan memanggil Surya untuk dimintai keterangan. Setelah mendengar keterangan Surya, Ade Yasin baru akan menentukan langkah berikutnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/rhoma-irama-manggung-saat-psbb-di-bogor.jpg)