Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jamal Abdillah Bersaksi di Sidang Amril Mukminin, Semua Anggota DPRD Bengkalis Dapat Uang Ketok Palu

Amril dalam hal ini, diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp5,2 miliar terkait proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sidang Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jamal Abdillah, terpidana kasus korupsi Bansos senilai Rp31 miliar, ikut bersaksi di dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, Kamis (2/7/2020).

Dimana Amril Mukminin dalam hal ini, diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp5,2 miliar terkait proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning.

Meski sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, tak menghalangi mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 untuk bersaksi.

Disebutkan Jamal, dirinya selaku pihak yang menerima langsung uang ketok palu untuk pengesahan APBD Bengkalis tahun 2013.

Total uang Rp2 miliar itu diterimanya dari Ribut Susanto, yang dikenalnya sebagai orang dekat Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh.

"Rp2 miliar dari Ribut Susanto. Itu (untuk) pengesahan," kata Jamal

Uang tersebut diterimanya saat berada di Pekanbaru, kemudian dibawa menuju Bengkalis.

"Beliau (Ribut) tak pernah menceritakan, saya pun tak pernah bertanya (soal sumber uang)," aku Jamal dalam persidangan.

Selanjutnya diungkapkan mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, uang tersebut lalu dibagi-bagi oleh Jamal untuk seluruh anggota dewan di Bengkalis saat itu.

Ia pun memerintah bawahannya, Syahrul Ramadhan untuk memasukkan ke dalam amplop.

"Rata-rata diserahkan ke ketua fraksi. Ada yang diantarkan, ada juga yang menjemput langsung," sebut Jamal.

Dia menuturkan, nominal uang dalam amplop untuk masing-masing anggota dewan, jumlahnya bervariasi.

Disinggung soal berapa nominal yang diterima Amril dari dirinya, Jamal membeberkan jawaban tersendiri.

"Karena beliau (Amril Mukminin) ini banyak membantu saya, sebagai ucapan terima kasih, saya serahkan Rp50-100 juta. Kalau tak salah Rp100 juta lah. Saya serahkan langsung ke yang bersangkutan," urainya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selanjutnya membacakan keterangan Jamal yang tertuang dalam BAP pemeriksaan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved