Penyanyi Dangdut Ditangkap karena Narkoba, Berikut Kronologinya, Diamankan Bersama Seorang Pria
Saat polisi menggerebeka, ternyata sang penyanyi dangsut sedang bersama teman prianya. Polisi mendapatkan barang bukti narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM- Polisi membeberkan kronologi penangkapan seorang penyanyi dangdut dengan barang bukti narkoba.
Tersangka seorang penyanyi dangdut berjenis kelami wanita.
Ternyata yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba jenis inex setelah lama vakum.
Tak hanya menggunakannya, ia juga mengedarkannya. Alasannya butuh biaya
Ayu ditangkap di rumah kontrakan di Desa Dersalam, RT I/2, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Selasa (30/6/2020) malam.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menceritakan, pelaku ditangkap saat sedang bersama teman prianya bernama Wahyu Riyanto (30), warga Welahan, Kabupaten Jepara.
Pelaku dan temannya ini menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama berdasarkan hasil tes urine.
"Ayu ditangkap bersama teman prianya," ujar dia.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu pake narkotika jenis inex yang berisi sebanyak lima butir tablet.
"Ayu diketahui telah bertransaksi beberapa kali inex. Barang ini diperolehnya dari Semarang," ujarnya.
Menurut keterangannya, Ayu tidak hanya menggunakan untuk konsumsi pribadi, melainkan dijual agar bisa memperoleh keuntungan.
"Alasannya karena sepi job, makanya dia konsumsi inex. Dan rencananya akan dijual kembali," ujar dia.
Penyanyi dangdut wanita ini mengaku sudah lama menggunakan narkoba jenis inex.
Ternyata ia kembali menggunakan narkoba tersebut dan juga mengedarkannya.
Alasannya ia sudah sepi job hingga butuh biaya untuk hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penjara-nara-pidana-borgol_20171105_143835.jpg)