Polemik Pemotongan BLT Covid-19 di Pekanbaru,DPRD Riau:Penyalurannya Tidak Wajib Lewat Rekening Bank
Seharusnya jika bantuan tersebut langsung tunai, penerima tidak diwajibkan untuk membuka rekening bank dan membayar biaya administrasi bank
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polemik pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru kepada warga terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru terus bergulir.
Kali ini giliran wakil rakyat di DPRD Riau yang menyoroti kasus ini.
Adanya pemotongan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Riau ini dinilai janggal.
Sebab bantuan tersebut merupakan bantuan langsung tunai.
• Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Amril Mukminin
• Siapa Pengganti Amril Mukminin? Surat Pemberhentian Sementara Bupati Bengkalis Dikirim ke Mendagri
• KONI Pekanbaru Surati PB Ikasi, Kisruh 2 Atlet Anggar Dicoret Dari Skuad PON Riau
Seharusnya jika bantuan tersebut langsung tunai, penerima tidak diwajibkan untuk membuka rekening bank dan membayar biaya administrasi bank.
"BLT itu kan prinsipnya langsung dan tunai. Karena itu tidak ada alasan dalam penyalurannya warga diwajibkan untuk membuka rekening di bank, ini yang harus digaris bawahi," kata anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati, Kamis (2/7/2020).
Namun jika pemerintah daerah tetap ngotot penyaluranya dilakukan dengan sistem nontunai melalui rekening bank, politisi Partai Amanat Nasional ( PAN ) ini menyarankan, agar biaya administrasi pembukaan rekening bank tersebut dibebankan ke Pemprov Riau atau Pemko Pekanbaru.
Sehingga, masyarakat tetap menerima secara penuh sesuai dengan nominal yang sudah dijanjikan oleh pemerintah yakni sebesar Rp 300 ribu.
"Biaya administrasi itukan tidak banyak, paling besar Rp 5000. Harusnya itu dibebankan ke pemerintah daerah saja, kalau memang pemerintah ini benar-benar mau menolong masyarakat," ujar Ade tanpa mengkambinghitamkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menegaskan, Pemko Pekanbaru wajib membayarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD Riau sesuai dengan Pergub yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 300 ribu per KK.
"Sekali lagi kita tegaskan, bahwa per KK itu mendapat Rp 300 ribu," kata Ahmad Syah Harrofie.
Sementara terkait adanya pemotongan sebesar Rp 50 ribu yang dilakukan oleh pihak bank yang menyalurkan bantuan ini kepada warga, Ahmad Syah menegaskan seharusnya biaya administrasi bank tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.
Tidak diambil dari bantuan keuangan yang sudah dianggarkan di APBD Riau.
Sehingga masyarakat menerima bantuan secara penuh sebesar Rp 300 ribu.
"Agar tidak ada kekurangan maka biaya penyaluran diserahkan kepada pemerintah kabupaten kota, yang penting masyarakat menerima penuh Rp 300 ribu," ujarnya.