Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selain Penghargaan, Polisi yang Tolak Laporan Anak untuk Penjarakan Ibu Kandung Juga Dapat Beasiswa

AKP Priyo Suhartono itu menolak menindaklanjuti laporan dari seorang pria berinisial M (40) yang berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri, K (60).

Editor: M Iqbal
Tangkapan layar
Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mendapatkan penghargaan karena menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya hanya karena masalah sepeda motor.

AKP Priyo Suhartono itu menolak menindaklanjuti laporan dari seorang pria berinisial M (40) yang berniat memenjarakan ibu kandungnya sendiri, K (60).

Sebagai seorang Kasat Reskrim, Priyo seharusnya menerima pelaporan tersebut. Tapi, nuraninya berkata lain. Perwira lulusan Akpol 2008 itu menolak laporan itu dan memediasi permasalahan yang dialami M dan K.

Kontan, aksi Priyo itu mendapat sorotan positif dari masyarakat, para pimpinan di Polri, hingga anggota DPR.

Priyo pun diberi penghargaan atas aksinya itu. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Polisi Artanto mengatakan, Priyo diberi penghargaan berupa piagam dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 pada Rabu (1/7/2020) lalu.

"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

Artanto mengatakan, dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusan Priyo yang viral saat ia menolak laporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.

"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," ujarnya.

Tak hanya penghargaan dari institusi Polri, aksi AKP Priyo itu juga berbuah penghargaan berupa beasiswa S2 dari LeBui Corp MT, sebuah induk usaha yang menaungi ragam usaha pengembangan produk lokal serta pemberdayaan UMKM di NTB.

Direktur Utama LeBuiCorp MT, Budiman mengatakan, penghargaan beasiswa S2 untuk AKP Priyo itu adalah apresiasi dari warga negara atas terobosan hukum yang dilakukan Priyo.

Menurut Budiman, langkah yang mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan patut dikedepankan aparat negara dalam menangani setiap aduan.

"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Pak Kasat. Dalam penegakan hukum seperti ini dia tidak sendiri kami sebagai warga negara ada di belakangnya," ujar MT Budiman.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, menyebut apa yang dilakukan AKP Priyo itu memang tepat. Menurut Awi, apa yang dilakukan Priyo adalah bentuk penegakan hukum berbasis musyawarah (restorative justice). Atas dasar itulah pihaknya mendukung upaya yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Senada dengan Awi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga memuji tindakan Priyo.

"Kami apresiasi Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, kebijakan beliau sudah tepat baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan," ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan lebih banyak polisi dengan tindakan seperti AKP Priyo.

Bahkan, Habiburokhman mengaku siap membela Priyo apabila ada yang mengatakan tindakannya salah.

"Negara ini perlu lebih banyak polisi seperti Pak Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. Saya akan bela dia kalau ada raker dengan Kapolri," ujarnya.

Sementara itu AKP Priyo saat dihubungi kemarin menjelaskan persoalan yang terjadi antara M dengan ibunya, K.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved