Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Kebijakan Susi Pudjiastuti Ditenggelamkan Menteri Edhy Prabowo, Kapal Asing Tidak Ditenggelamkan

Susi Pudjiastuti menyayangkan sjeumlah kebijakannya diubah menteri pengantinya Edhy Prabowo.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.COM
Proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015) siang. 

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar.

Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KKP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

3. Penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy.

Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved