Jadi Saksi Dugaan Tipikor Bengkalis Hakim Bentak Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Anda Ini Bengak!

Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dibentak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada PN Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (duduk paling kanan, lepas masker) bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, Kamis (9/7/2020). 

Politisi Partai Golkar ditanyai soal uang ketok palu pengesahan APBD 2013.

Kepada majelis hakim Eet memaparkan, ia mendengar adanya uang ketok palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD. 

Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarangnya agar tidak menerima uang itu.

"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT," tutur Eet.

Hakim lalu mengajukan pertanyaan Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya, Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah, yang menyebut seluruh anggota dewan Bengkalis menerima uang ketok palu tersebut. Termasuk Eet.

Namun ketika ditanyai, Eet membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears.

"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Eet.

Mendengar jawaban Eet, hakim ketua menerangkan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang diperiksa sebelumnya pada pekan lalu, Eet ikut menerima uang.

Lagi-lagi, Eet membantah menerima uang.

"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," akunya.

Mendengar bantahan itu, hakim mulai mengingatkan Eet untuk tidak berbohong di persidangan.

Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.

"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," sebut hakim.

Tidak puas, hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis.

Eet kembali mengatakan tidak mengetahuinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved