Jadi Saksi Dugaan Tipikor Bengkalis Hakim Bentak Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Anda Ini Bengak!

Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dibentak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada PN Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet (duduk paling kanan, lepas masker) bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif, Amril Mukminin, Kamis (9/7/2020). 

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan  Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved