Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anies Baswedan Dikecam Karena Izinkan Reklamasi Ancol. 'Ini untuk Lindungi Jakarta dari Banjir'

Sebelumnya diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memberikan izin reklamasi ancol.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan & reklamasi 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bilang, reklamasi Ancol berbeda dengan yang sebelumnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

"Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun di sana ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan membuat reklamasi," tutup Anies.

Diketahui, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Ilustrasi reklamasi
Ilustrasi reklamasi (Tribunnews.com/TribunJakarta)

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

( Penulis Ryana Aryadita Umasugi )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka Suara soal Reklamasi Ancol, Anies: Ini untuk Melindungui Warga dari Banjir"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved