Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Biaya Rapid Test Saat ini Hanya Rp 150 Ribu, Berlaku untuk Semua Wilayah, ini Aturan Mentrinya

Berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal harganya hanya Rp150.000 per orang.

TRIBUN PEKANBARU / FERNANDO SIKUMBANG
Rapid test massal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyebut seluruh harga rapid test di Kota Ambon harus disesuaikan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut dikatakan Wali Kota saat ditemui TribunAmbon.com Jumat, (10/7/2020).

Seperti diketahu bunyi surat edaranya yakni Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Hasil rapid test biasa digunakan sebagai syarat untuk keluar dan masuk antar daerah. 
Hal itu sebagai bukti jika pemegang hasil rapid test tersebut bebas dari Virus Corona atau Covid-19.

Untuk itu Louhenapessy meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah kota terkait biaya rapid test yang lebih dari syarat yang ditentukan oleh Kementerian.

Pasalnya berdasarkan surat edaran dari Kementrian biaya rapid test sendiri maksimal harganya hanya Rp150.000 per orang.

Dengan begitu biaya rapid test yang mahal dapat dilaporkan kepada pemerintah kota untuk dapat ditinjau.

Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.

"Ini kan surat edaran resmi dari Kementrian dan itu mengikat semua institusi kesehatan. Masyarakat Harus proaktif untuk melapor itu harus itu," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan adanya surat edaran tersebut maka secara langsung sudah mengikat seluruh institusi kesehatan yang ada baik di Maluku maupun di Kota Ambon dalam melakukan rapid test.

Ia mengungkapkan sebelumnya biaya rapid test dikeluhkan oleh masyarakat karena sangat tinggi namun dengan adanya surat edaran dari Kementrian biaya rapid test hanya dimaksimalkan hingga Rp150.000 saja.

Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan biaya rapid test yang mahal kepada pemerintah kota Ambon Sehingga nantinya pemerintah kota akan memanggil institusi kesehatan Yang dilaporkan untuk dikonfirmasi.

"Tidak perlu lagi ada surat karena itu sudah mengikat dengan seluruh rumah sakit kalau misalnya ada laporan aduan mereka itu minta lebih baru kita kasih teguran kalau memang ada kasih masuk laporan resmi. Nanti kita Panggil untuk dikonfirmasi tetapi tidak boleh memberatkan rakyat," tuturnya.

Menurutnya Pemerintah Kota mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test sehingga pemerintah kota juga berhak untuk memanggil institusi kesehatan yang ada saat dilaporkan oleh masyarakat.

Untuk rapid test sendiri biayanya Tidak boleh mahal karena selain didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan biar PT juga tidak boleh memberatkan masyarakat yang ada.

"Jadi pemerintah kota punya tugas untuk memberikan rekomendasi kepada instansi mana saja yang bisa melaksanakan rapid test. Rekomendasi itu yang dipakai sebagai pegangan untuk pergi berangkat pakai itu kalau itu di luar institusi itu berarti otomatis itu tidak sah," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved