Kabar Buruk Bagi Warga China yang Bekerja di Luar Negeri, Siap-siap Bayar Pajak ke Tiongkok!
China mengenakan pajak hingga 45 persen demi mengumpulkan uang dari warganya di seluruh dunia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebijakan terbaru pemerintah China bakal menjadi kabar buruk bagi warga negaranya yang menjadi pekerja di luar negeri.
Pasalnya, negeri tirai bambu tersebut bakal menarik pajak bagi mereka.
Hal itu guna mengoptimalkan pemasukan negara.
Pemerintah China pun mulai melacak beberapa warga negaranya yang tinggal di luar negeri untuk dipungut pajak.
Kebijakan mengejutakan ini menyasar para ekspatriat yang tidak pernah diminta untuk membayar Retribusi ke negara asal dengan pendapat di luar negeri, menurut orang yang mengetahui hal ini, seperti pemberitaan Bloomberg, Minggu (12/7).
Perusahaan milik negara yang beroperasi di Hong Kong, mengatakan kepada ekspatriat China daratan baru-baru ini untuk mendeklarasikan pendapatan 2019 mereka sehingga mereka dapat membayar pajak.
Padahal Hong Kong merupakan negara dengan salah satu tarif pajak terendah di dunia.
Selain itu, badan usaha milik China juga menginformasikan karyawan yang bekerja di tempat lain seperti Singapura untuk mulai melaporkan pendapatan tahun lalu.
China mengenakan pajak hingga 45%, merevisi aturan pajak penghasilannya Januari tahun lalu untuk membantu pihak berwenang mulai mengumpulkan uang dari warganya di seluruh dunia.
Tetapi Beijing hanya mengungkapkan instruksi terperinci tahun ini tentang cara mengajukan pajak semacam itu, guna menangkap banyak ekspatriat.
Langkah ini menandai awal dari perombakan besar bagi salah satu komunitas ekspatriat terbesar di dunia.
Akibatnya beberapa orang dapat melihat tagihan pajak mereka melambung tinggi.
Meskipun statistik khusus tentang ekspatriat tidak segera tersedia, media pemerintah China melaporkan ada sekitar 60 juta etnis Tionghoa yang tinggal di luar negeri.
Ada 80.000 hingga 150.000 orang China daratan yang bekerja di Hong Kong, menurut South China Morning Post, yang sebelumnya melaporkan masalah ini.
Warga China yang bekerja di Makau juga telah diberitahu untuk mulai membayar pajak penghasilan di negara asal, menurut Nikkei Asian Review.
