Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Rp 7.2 Miliar, Eks Relationship Manager akan Disidang, SJ DPO
Untuk satu tersangka itu (S), kalau tidak salah sudah dilimpahkan (berkas dakwaan) ke Pengadilan, sedangkan SJ masih buron atau masuk DPO Polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil, seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut.
Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka S tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu.
Tersangka juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Setelah cair, dananya ternyata digunakan sendiri oleh tersangka S dan SJ.
Kemudian, tersangka SJ memberi fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu.
Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Kasus Kredit Fiktif di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kejari-pekanbaru-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-macet-di-pt-per.jpg)