Kasus Kredit Fiktif di BRI Ujung Batu Rp 7.2 Miliar, Eks Relationship Manager akan Disidang, SJ DPO
Untuk satu tersangka itu (S), kalau tidak salah sudah dilimpahkan (berkas dakwaan) ke Pengadilan, sedangkan SJ masih buron atau masuk DPO Polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, Rokan Hulu (Hulu) berinisial S, akan segera menjalani proses peradilan terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, selain S, Jaksa juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, berinisial SJ.
Hanya saja, tersangka SJ saat ini masih dalam pencarian. SJ sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menjelaskan, untuk tersangka S, mantan oknum karyawan BRI tersebut, berkas dakwaannya sudah rampung.
"Untuk satu tersangka itu (S), kalau tidak salah sudah dilimpahkan (berkas dakwaan) ke Pengadilan," sebut Hilman, Senin (13/7/2020).
Sementara satu tersangka lagi, yakni SJ, Hilman menegaskan, tim masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan.
"Tim masih berupaya mencarinya (tersangka SJ). Mudah-mudahan yang bersangkutan berhasil kami tangkap, doakan saja," ucap dia.
Sebelumnya, jaksa sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 7.2 miliar ini.
Kasus ini sendiri, sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal September 2019 lalu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan satu lagi berinisial SJ dari pihak swasta.
Diketahui keduanya bekerjasama untuk mengajukan kredit fiktif demi kepentingan pribadi.
Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Awalnya, tersangka S memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referal dari tersangka SJ, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.
Tersangka S lalu memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit.
Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kejari-pekanbaru-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-macet-di-pt-per.jpg)