Dicopot dari Jabatannya, Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra
TRIBUNPEKANBARU.COM - Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.
Prasetyo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.
“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Menurut Argo, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetyo belum tuntas.
• Begini Nasib Sang Jendral Penerbit Surat Sakti untuk Si Buronan Djoko Tjandra usai Dipecat Kapolri
• Kapolri Jenderal Idham Azis Pecat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra
• Penyidikan Perkara PT PER Jilid II, Jaksa Kejari Pekanbaru Mintai Keterangan Ahli Kemenkeu
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetyo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.
“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetyo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.
