Dicopot dari Jabatannya, Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra
Editor:
Sesri
via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/19571151/pejabat-polri-penerbit-surat-jalan-djoko-tjandra-ditahan-14-hari?page=2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
