Menyamar Jadi Petugas Pengisian Uang ATM, Saat Beraksi Kepergok Petugas Pengisian Uang yang Asli
Para pelaku ini melakukan penyamaran dengan modus memakai baju yang mirip dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aparat kepolisian Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tiga dari empat tersangka percobaan pembobolan mesin ATM di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, K (25), N (33), Z (31), sementara R masih dalam pencarian orang (DPO).
Keempatnya merupakan pegawai PT SSI Lhokseumawe. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Cara Membuat Ramuan Jahe untuk Mengatasi Ketombe, Gunakan Campuran Bahan Alami Ini
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini melakukan penyamaran dengan modus memakai baju yang mirip dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.
Kemudian, dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran masing-masing.
Saat kejadian, tersangka Z, yang merupakan mantan assistant manajer di PT SSI ini memberikan kunci kepada N untuk masuk ke dalam mesin ATM.
• Jasad Bayi Ditemukan Warga Tengah Diseret Anjing, Kondisinya Tak Utuh
Sedangkan tersangka K bersiaga di dalam mobil Avanza dengan nomor polisi BL 703 N.
Saat melakukan percobaan pembobolan dengan kunci yang dipersiapkan, tiba-tiba petugas pengisian uang yang asli memergoki mereka.
“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personel polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).
• Cara Mengolah Daging Kambing dan Cara Mengoleh Daging Sapi Agar Lebih Empuk
Kata Eko, dalam aksinya para pelaku belum sempat mengambil uang.
"Aksi ini sudah direncanakan pada Mei 2020," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e jo Pasal 362 Pasal 53 jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.