Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Misteri Kaburnya Buronan Kejagung, Djoko Tjandra, Menkumham Jelaskan Mengenai Status Paspor

Menteri Hukun dan Hak Azasi Manusia ( HAM ), Yasonna Laoly membenarkan bahwa buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra membuat paspor baru.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan tim Tribunnews di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra membuat paspor baru sebelum melarikan diri.

Menteri Hukun dan Hak Azasi Manusia ( HAM ), Yasonna Laoly membenarkan bahwa buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra membuat paspor baru.

Namun paspor tersebut belum ditandatangani setelah pihak imigrasi mendapat pemberitahuan Kejaksaan Agung bahwa Djoko Tjandra adalah buron.

Menurut Yasonna, saat mengajukan pembuatan paspor, tak ada masalah.

Paspor lama Djoko Tjandra sudah mati.

Secara prosedural ia bisa membuat paspor baru karena memiliki KTP dan tak ada red notice dalam catatan Imigrasi.

Dan ketika mengurus Paspor, petugaspun tak kenal Djoko Tjandra.

"Nama Djoko Tjandra kan banyak, orang yang di depannya harus memberi pelayanan, pelayanan publik."

Setelah ada pemberitahuan dari jaksa langsung barulah dibatalkan.

"Paspor belum ada apa-apanya"

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (via Kompas.com)

Lalu bagaimana ia masih bisa keluar dari Indonesia tanpa paspor?

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali tersebut.

Jhoni mengaku sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko.

Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.

"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu. Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada (dugaan pelanggaran). Kalau ada, sikat, tidak ada kompromi. Zero tolerance," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved