Misteri Kaburnya Buronan Kejagung, Djoko Tjandra, Menkumham Jelaskan Mengenai Status Paspor
Menteri Hukun dan Hak Azasi Manusia ( HAM ), Yasonna Laoly membenarkan bahwa buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra membuat paspor baru.
Djoko, kata dia, memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.
Berdasarkan pengecekan, paspor RI itu pun tidak digunakan Djoko saat keluar dari Indonesia beberapa hari sebelum putusan Mahkamah Agung memvonisnya bersalah pada 11 Juni 2009.
"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP. Dan ada paspor lamanya yang 2007 dibuat dan berakhir tahun 2012 yang mana perangkat waktu itu tidak menggunakan paspor itu waktu satu atau dua hari sebelum putusan," tutur Jhoni.
Ia pun mengatakan, tidak ada notifikasi apapun dari sistem keimigrasian. Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara dapat menerbitkan paspor untuk Djoko.
"Di sistem clear, DPO clear, jadi dari sistem tidak ada hambatan beliau membuat paspor," ujar dia.
Selain itu, menurut Jhoni, Djoko tidak pernah mengajukan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Jhoni menjelaskan, Djoko tidak menyerahkan paspor RI ketika membuat paspor Papua Nugini.
Ia mengatakan, Djoko Tjandra semestinya menyerahkan paspor Indonesia sebagai syarat formal melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya, pelepasan status WNI diputuskan lewat keputusan presiden.
Namun, prosedur tersebut tidak ditempuh Djoko Tjandra. Karena itu, Jhoni meragukan perolehan status Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini.
"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraan. Dan itu ending-nya adalah keputusan presiden. Kalau di sini dia (Djoko Tjandra) sah ada KK, nah di sana perolehannya benar atau tidak kami kurang tahu," kata Jhoni.
Jhoni pun mengatakan, belakangan pemerintah Papua Nugini juga meragukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Menurut informasi yang ia terima, paspor Papua Nugini Djoko Tjandra telah dicabut.
"Paspor PNG yang bersangkutan hanya dua tahun, ini informasi yang kita dapat dari KBRI. Lalu dicabut pemerintah PNG karena pemerintah setempat meragukan peroleh kewarganegaraan tersebut," terangnya.
Komisi III DPR pun sepakat persoalan Djoko ini bukan hanya tanggung jawab Ditjen Imigrasi. Selanjutnya, mereka akan memanggil seluruh instansi terkait, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
• Artis HH Lolos dari Jeratan Kasus Prostitusi Online, Segera Pulang ke Jakarta, Tergiur Imbalan Besar
• Lewat Polisi, Hana Hanifa Mengakui Prostitusi Begitu Menggiurkan: Keuntungan Ekonominya Besar
• Polisi Uber Fotografer Tersangka Penjual Artis HH, Sudah Masuk Daftar Pencarian Orang
