Tak Mempan dengan Push Up, Warga yang Tak Pakai di Banjarbaru Kini Dihukum Denda Rp 250 Ribu
Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker,langsung didenda uang sebesar Rp. 250.000.
Sebelum denda uang, hukuman fisik seperti push up terlebih dahulu diberlakukan di Banjarbaru. Namun tetap saja banyak warga yang tidak patuh.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai bertindak tegas terhadap warga yang masih menyepelekan protokol kesehatan.
Warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker,langsung didenda uang sebesar Rp. 250.000.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, denda uang ini terpaksa diberlakukan karena masih banyak warga yang terkesan cuek dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
• Menyamar Jadi Petugas Pengisian Uang ATM, Saat Beraksi Kepergok Petugas Pengisian Uang yang Asli
Padahal, kata Nadjmi, sebelum denda uang, hukuman fisik seperti push up terlebih dahulu diberlakukan, namun tetap saja banyak warga yang tidak patuh.
"Sanksi fisik seperti push up sudah, tapi masyarakat kita masih menganggap main-main itu disuruh push up, malah ketawa-ketawa," ujar Wali Kota Nadjmi Adhani dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7/2020).
Menurut Nadjmi, aturan baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini untuk mendisiplinkan masyakarat pentingnya protokol kesehatan.
Apalagi ujarnya, angka penyebaran corona di Kalsel dan Banjarbaru khususnya terus meningkat.
Jika tak diberi sanksi berat, masyarakat tambahnya akan terus mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita ingin disiplinkan mereka, kita ingin ada efek. Ternyata hukuman fisik gak bisa makanya kita ubah Perwali dengan hukuman denda," tegasnya.
• Cara Membuat Ramuan Jahe untuk Mengatasi Ketombe, Gunakan Campuran Bahan Alami Ini
Selama dua pekan ke depan, perwali denda uang bagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan masih dalam tahap sosialisasi.
Jika masa sosialisasi sudah habis, petugas, kata Nadjmi, tak segan-segan memberi sanksi denda uang jika ada masyarakat terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Dua minggu ke depan kami akan tegakkan sanksi, mudah-mudahan sosialisasinya akan diketahui banyak orang sehingga tidak ada lagi alasan tidak tau sanksinya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Push Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000", https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/17080101/push-up-tak-mempan-hukuman-tak-pakai-masker-di-banjarbaru-kini-denda-rp.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Khairina
