Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajak Adik Ipar Masuk Kamar, Katanya Mau Membicarakan Hal Serius, Taunya Dicabuli Pelaku

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri.

Editor: M Iqbal
pexels.com
Ilustrasi kekerasan seksual. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Pelakunya adalah orang terdekat korban sendiri.

Seperti yang dilakukan pria ini, tega memperkosa adik iparnya sendiri.

Korban diajak masuk kamar lalu terjadilah aksi tak senonoh tersebut.

Pelaku Ilham alias Tisen (32) dengan keji memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur.

Tisen ditangkap polisi pada Kamis (9/7/2020) di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan tambang batubara di Desa Bukit Peranginan.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Hasil pemeriksaan kita, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Deny mengatakan pada awalnya pelaku merayu korban, MU (13) dengan iming-iming uang Rp 100.000.

3 ABG Tewas dan Seorang Kritis, Honda Jazz yang Mereka Kendarai Tabrak Belakang Truk Kontainer

3 Orang Anggota Keluarga Tahanan Kabur Jadi Tersangka, Ini Peran Mereka 

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Saat Ibu Melahirkan di Toilet, Polisi: Ibu Panik,Langsung Menariknya

Korban yang sedang duduk di dapur dipanggil ke depan TV.

Lalu diajak ke kamar untuk membicarakan sesuatu yang serius dan rahasia.

Tanpa curiga, korban langsung masuk kamar.

Tersangka mengikuti korban dari belakang dan mengunci pintu.

Pelaku mendorong korban sampai terbaring di atas kasur.

Kemudian terjadilah persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Deny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bicara Rahasia di Kamar, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya 2 Kali"  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved