Sekdakab Kuansing Diperiska Dalam Kasus Dugaan Korupsi, Malah Nekad Melapor ke Kejati Riau
"Pak Sekda yang melaporkan. Bukan saya. Saya kebetulan ada diperiksa juga," kata Muradi.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Kuansing resmi berganti, Kamis (16/7/2020), dari Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH berpindah ke Roni Saputra SH.
Pergantian pejabat tersebut ternyata berkaitan dengan kejadian sekitar sebulan yang lalu.
Pada 17 Juni lalu, Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini melaporkan Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Alasan pelaporan, Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini menuding Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH melakukan pemerasan.
Pada saat itu, Kejari Kuansing sedang mengusut dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada APBD 2018.
Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini sendiri beberapa waktu lalu dipanggil Pidsus Kejari Kuansing.
Ada tujuh item anggaran yang ditelisik yakni enam anggaran makan dan minum serta kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri.
Pengusutan juga terkait dengan temuan BPK.
Dalam temuan BPK terhadap anggaran makan minum di bagian umum sekretariat daerah Pemkab Kuansing pada APBD 2018 tersebut, ada dugaan kerugian negara Rp 574 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta lebih sudah dikembalikan.
Sedangkan sisanya, belum dikembalikan sampai saat ini.
Dari tujuh kegiatan yang ditelisik tersebut, Sekdakab Kuansing Dianto Mampanini terkait dengan tiga kegiatan terakhir yang semuanya tentang makan dan minum.
Empat kegiatan lainnya, Dianto Mampanini belum menjadi Sekda Kuansing.
Belum diketahui bentuk pemerasan yang diterima Sekda Dianto Mampanini.
Begitu juga bukti yang dimilikinya sehingga melapor ke Kejati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sekdakab-kuansing-lapor-soal-pemerasan-ke-kejati-riau-kasi-pidsus-kejari-kuansing1.jpg)