Sempat Berduel, Korban Terkapar Kena Sabetan Parang, Terungkap Motif Penyerangan di Teko
Terungkap sudah motif pelaku menghabisi seorang ASN. Korban dengan pelaku saling kenal dan tenryata dilatarbelakangi ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Terungkap sudah motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perempatan Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu
Pelaku ternyata masih dikenal dekat oleh korban. Diduga persolana gaji menjadi motif pelaku nekat menghabisi korban.
Hal tersebut diungkap pihak kepolisian setelah berhasil meringkus pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati.
• Kisah Nenek Irina yang Berani Pukul Pasangan Mesum dengan Sebilah Papan
• Setahun Pacaran Sang kekasih Dilamar Cowok Lain, Pria di Sebar Foto dan Video Bugil Pacar ke Medsos
• Kode Redeem Free Fire (FF) Terbaru Update Juli 2020, Patut Dicoba!
“Motif sementara karena sakit hati pelaku terhadap korban karena sudah dua tahun gajinya sebagai sopir tidak dibayarkan,” jelasnya.
Berry mengaku, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi, termasuk mengambil rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
"Ini semua sudah menjadi barang bukti termasuk senjata tajam jenis parang dan badik milik pelaku juga telah diamankan," tambahnya.
Seperti diberitakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, H Ahmad Jayadi (53) yang tewas ditikam seorang pria di jalanan akhirnya terungkap.
Pria yang diduga menghabisi secara sadis korban hingga terekam kamera CCTV ditangkap polisi pada Kamis (16/7/2020).
Identitas pelaku yang diduga membunuh korban dengan cara menikam diketahui bernama Syafruddin alias Randi (53) dan masih memiliki hubungan dekat persaudaraan dengan korban.
Dari hasil rekaman CCTV terlihat pelaku sempat berduel dengan korban.
Namun, akhirnya korban tersungkur usai terkena senjata tajam milik pelaku, yang diarahkan ke tubuh korban beberapa kali.
Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Sekedar diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Dg Radja Bulukumba, Ahmad Jayadi, mengembuskan napas terakhirnya, Kamis (16/7/2020) pagi.
Ia diparangi dan ditikam di oleh seseorang di Perempatan Teko, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, yang dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban mengantar istrinya, di Pasar Cekkeng Kasuara.
• VIDEO: Pesona Puncak Galau Sebagai Destinasi Wisata Baru di Riau
• Kencani 15 Wanita dan Bawa Kabur Hartanya, Petualangan Dion Berakhir di Tangan Polwan Cantik
• Real Madrid Juara, Ini Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol 2019/2020
Setelah berbelanja, dan bersiap pulang ke rumahnya di BTN II, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang langsung menarik korban.
