Ngamuk Siswa Titipannya Tak Diterima di SMA, Lurah Benda Baru Terancam Dicopot dari Jabatannya
Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang direkomendasi agar tidak diloloskan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengamuk di sekolah karena siswa titipannya tidak diloloskan Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Saidun terancam dicopot dari jabatannya.
Saidun melakukan perusakan di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel lantaran kesal calon siswa titipannya ditolak.
"Hari Senin saya akan minta kepala BKPP dan inspektorat dari sisi administrasi pemerintahan (mintai keterangan). Kalau umpumanya sudah bisa kita lakukan pencopotan pasti kita akan lakukan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).
Hingga kini, Pemkot Tangsel juga masih menunggu hasil penyelidikan Polsek Pamulang yang mengusut kasus itu.
Benyamin berharap polisi dapat menindak tegas terhadap perilaku lurah yang melanggar kode etik ASN.
"Kemudian yang bersangkutan itu bisa mengikuti proses dengan baik. Sekarang proses hukum dulu kita serahkan kepada penegak hukum," ucap Benyamin.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto sebelumnya membenarkan peristiwa keributan yang dilakukan oleh Saidun di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel.
Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang direkomendasi agar tidak diloloskan.
Setidaknya, ada 5 nama dari 6 yang diajukan dan ditolak sekolah. Satu diantaranya telah diterima di sekolah lain.
"Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah sebelumnya mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Sebab, Aan mengklaim sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku mendapat rekomendasi oleh Lurah.
Awalnya, siswa yang sebelumnya mengaku dapat rekomendasi dari Lurah Saidun jadi cadangan. Namun, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikannya dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.
