Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catherine Wilson Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Minta Maaf dan Ucapkan Janji

Ketika Keket ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu, ia selalu meminta satpamnya berinisial J untuk membeli kepada A.

Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Artis dan model Catherine Wilson (33) ditangkap polisi di Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020) karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap bersama dengan satpamnya, J, di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Setelah melakukan pemeriksaan, kepada polisi, belum menjelaskan motif atau alasan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hanya disebutkan baru dua sampai 3 bulan terakhir mengonsumsi sabu.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Pengakuannya CW (Catherine Wilson) dan J sih baru dua sampai tiga bulan ini konsumsi barang haram tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Yusri menjelaskan, bahwa ketika Keket ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu, ia selalu meminta satpamnya berinisial J untuk membeli kepada A.

"Masih ada 1 lagi inisial A dia jadi DPO. karena J ini suruhan CW membeli kepada A," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Minta Maaf dan Menyesal

Catherine Wilson hadir dan bicara di hadapan media tentang penangkapannya karena narkoba,.

Artis yang akrab disapa Keket itu dan diberikan kesempatan untuk bicara.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan juga keluarga besar saya. karena saya telah melakukan kesalahan," kata Catherine Wilson.

Tak hanya itu saja, janda cantik kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu mengaku sangat menyesal karena narkoba membawanya hidup didalam penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved