Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berawal dari Dugaan Korupsi, Kejari Siak Temukan Mal Administrasi di DLH, Dilimpahkan ke Inspektorat

"Dari hasil pemeriksaan hanya terjadi kesalahan administrasi yang kemudian kami meminta inspektorat yang menindaklanjutinya," kata dia.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Berawal dari Dugaan Korupsi, Kejari Siak Temukan Mal Administrasi di DLH, Dilimpahkan ke Inspektorat 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Teka-teki adanya penyelidikan Kejari Siak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang dugaan penyimpangan anggaran belanja pada 2018 lalu terjawab sudah.

Sebab, Kejari Siak menghentikan proses penyelidikannya dan melimpahkan ke Inspektorat Siak.

"Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Kajari Siak Aliansyah saat konferensi pers, Senin (20/7/2020).

Ia mengakui sebelum persoalan itu diserahkan kepada Inspektorat pihaknya sudah memanggil semua pejabat yang terkait.

Di antaranya Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, PPTK, Bendahara dan pihak yang bekerja di mobil persampahan.

"Dari hasil pemeriksaan hanya terjadi kesalahan administrasi yang kemudian kami meminta inspektorat yang menindaklanjutinya," kata dia.

Ia juga menepis isu miring yang terbangun di ranah publik terkait adanya dugaan negosiasi antara DLH dengan Kejari.

Ia menyebut, setiap ada pemeriksaan klarifikasi maka banyak isu-isu sepeti itu muncul di tengah masyarakat.

"Nah yang penting kita sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Jadi niat kita untuk penyelamatan uang negara," kata dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan kembali pada 3 Juni 2020.

Hal itu dilakukan untuk merespon surat Kejari Siak pada 29 Mei 2020 tentang adanya pelanggaran administrasi.

"Kemudian kami memang menemukan kejanggalan pada belanja BBM, yang tidak ada bukti faktur untuk mempertanggungjawabkan serta laporan belanja BBM yang melebihi kapasitas armada persampahan.

Kemudian itu kami meminta agar mengembalikan anggaran itu ke kas daerah.

Rekomendasi sesuai pembinaan pengawasan, diberi waktu 60 hari," kata Faly.

Kemudian ia menilai ada kepatuhan kepala DLH terkait pengguna anggaran dalam perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved