Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Tipikor Setda Kuansing

BREAKING NEWS: Tangan Diborgol, Kejari Kuansing Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Rp 10,4 Miliar

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi (20/7/2020), akhirnya lima tersangka dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Setda.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara, Senin sore (20/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi (20/7/2020), akhirnya lima tersangka dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 dijebloskan ke penjara pada sore harinya.

Para tersangka ditempatkan di tahanan Polres Kuansing.

Proses penahanan lima tersangka sendiri langsung dipantau kepala Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.

Para tahanan dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan antar di sel yang ada Polres Kuansing.

"Administrasi tetap di Lapas Teluk Kuantan. Namun kelima tersangka ditempatkan di sel Polres Kuansing," kata Hadiman.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni MHL ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

 

Kedua, MS ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Ketiga, VA ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Keempat, HH ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Kelima, YH ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ;

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ;

Rapat korlordinasi unsur muspida ;

Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved