Bupati Kuansing Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019
Senin (20/7/2020), Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Senin (20/7/2020), Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuansing 2019 ke DPRD dalam sidang paripurna.
Sidang paripurna sendiri dipimpin Juprizal, wakil ketua DPRD Kuansing, politisi dari Gerindra.
Mursini sendiri datang ke dewan tanpa didampingi wakilnya H Halim.
Sekda Kuansing Dianto Mampanini juga tidak ada. Namun sejumlah kepala OPD di Kuansing hadir dalam paripurna ini.
Dalam paparannya, Bupati Mursini menyampaikan keberhasilan Pemkab Kuansing meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap APBD 2019.
"WTP ini yang ke-9," kata Mursini dalam paparannya ke anggota dewan.
• Ibu-ibu Hamil Harus Tahu Ini, Berikut Panduan Melahirkan Masa Pendemi Covid-19 dari Kemenkes
• 64 Kepala Sekolah SMPN Kabupaten Inhu yang Mengundurkan Diri Penuhi Panggilan Kejati Riau Hari Ini
• Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Sampaikan Surat Tak Hadiri Sidang Peninjauan Kembali
Dalam paparannya, pendapatan di APBD 2019 ditargetkan sebesar Rp 1.634.502.979.140. Sedangkan realisasinya Rp 1.521.239.948.407.
"Realisasi pendapatan hanya 93,07 persen," katanya.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pusat.
Dari PAD yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 89.125.059.901. Realisasi PAD Rp 78.575.317.037 atau 88,16 persen.
Sedangkan transfer, awalnya ditarget sebesar Rp 1.489.182.710.239 namun realisasi sebesar Rp 1.388.076.138.370 atau 93.21 persen.
Ada juga sumber pendapatan dari pendapatan lain-lain yang sah.
Sedangkan belanja di APBD 2019 lalu, ditargetkan sebesar Rp 1.409.489.379.137. Namun realisasi hanya Rp 1.285.877.353.956.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
