Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seorang Kiai Ditipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Akhirnya Tertangkap

Pelaku sering menipu. Salah satu kiai sempat menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 350 juta

Editor: CandraDani
Tiga tersangka pengedar uang palsu dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar, Senin (15/8/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang sempat menjadi buron ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pelaku berinisial BG (47), warga Wonosobo berhasil ditangkap di Madiun, Jawa Timur.

"Kami menyita barang bukti uang korban yang dibawa kabur sekitar Rp 78 juta. Sebelumnya pelaku membawa uang Rp 100 juta, namun sudah dipakai sebagian," kata Berry saat dihubungi, Senin (20/7/2020).

//

Dalam penangkapan tersebut, ungkap Berry, polisi juga menyita uang palsu sebanyak Rp 573 juta.

"Ini akan kami selidiki, di mana uang palsu tersebut berasal," ujar Berry.

Aksi Nekat pria Ini Makan Mie Instan Campur Detergen Demi Konten, Begini Reaksinya Sesudah Menelan

Menurut Berry, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BG sudah kerap melakukan aksi penipuan di berbagai daerah.

"Terakhir di Madiun menipu dengan modus untuk pembangunan pondok pesantren. Salah satu kiai menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 350 juta," jelas Berry.

Dengan penangkapan tersebut, kini tiga tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang harus mendekam di balik jeruji besi.

Dua tersangka lain, DT (31), warga Wonosobo, RH (42), warga Banten, telah ditangkap lebih dulu.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus penipuan dengan modus melipatgandakan uang.

Kelakuan Tiga Waria, Vanesa, Putri, dan Amora Aniaya Pelanggannya di Hotel, Rampok Harta Bendanya

"Korban berinisial SG (42), warga Madiun, awalnya kenal dengan tersangka DT lewat Facebook sekitar bulan Mei lalu. DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 500 juta," kata Berry.

Setelah terkena bujuk rayu, korban lantas menemui tersangka RH dan BG di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas dengan membawa uang tunai Rp 100 juta, Rabu (15/7/2020).

"Korban kemudian diajak BG dan RH menemui tersangka DT dengan menggunakan mobil. Setelah sampai di lokasi, BG menyuruh RH dan korban turun dari mobil menemui DT yang berada di seberang jalan," jelas Berry.

Setelah korban turun, tersangka BG yang berada di balik kemudi langsung tancap gas dengan membawa uang Rp 100 juta yang berada di dalam mobil.

Seorang Anggota DPRD Ribut di Tempat Hiburan Malam, 2 Anggota Polisi Diduga Dianiaya Sang Dewan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved