Ternyata Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Masih Asing di Telinga Publik, Banyak Berupa Tim
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga.
Namun, nama 18 lembaga tersebut nyatanya masih asing di telinga publik.
Belasan lembaga tersebutpun tak sefamiliar BRG maupun BPIP.
Pembubaran itu tertuang dalam Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional.
Adapun lembaga yang dibubarkan adalah:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan kehutanan
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
