Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Covid 19 Baru

ASN Dinas Kesehatan Dumai Positif Covid-19, Tertular dari Pasien HF yang Dinyatakan Sembuh

Pasien ke 29 MJA warga Kelurahan STDI, MS warga Kelurahan Bukit Datuk pasien ke 30, kedua pasien ini merupakan ASN di lingkungan Dinas Kesehatan

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ASN Dinas Kesehatan Dumai Positif Covid-19, Tertular dari Pasien HF yang Dinyatakan Sembuh 

Selain itu hari ini Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau mengumumkan ada penambahan 3 pasien positif.

Pasien positif asal Kampar yakni nyonya EL (51) yang merupakan warga Kabupaten Kampar dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru.

Nyonya EL merupakan kontak erat dari Kasus Positif Ke 269 Nyonya EM yang merupakan warga Kabupaten Kampar.

Kemudian pasien 308 positif covid-19 di Riau adalah nyonya E (51) yang merupakan warga Kabupaten Kampar dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru.

Nyonya (51) merupakan kontak erat dari Kasus Positif Ke 252 Tuan S yang merupakan warga Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Pasien 309 positif covid-19 di Riau adalah nyonya EY (42) yang merupakan warga Kabupaten Kampar dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru.

Nyonya EY (42) merupakan kontak erat dari Kasus Positif Ke 252 Tuan S (54) yang merupakan warga Kabupaten Kampar.

Gubri Syamsuar akan Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Ada Apa?

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu.

Penghapusan gugus tugas ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diundangkan atau diteken Presiden Jokowi.

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini diubah karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi.

"Jadi ada dua tugas ini yang menjadi arahan Presiden. Jadi kita di Provinsi Riau tetap sama, dan kabupaten/kota harus mengikuti," kata Syamsuar, Selasa (21/7/2020).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved