Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisnis Haram Narkoba Terbongkar

Dramatis, Polisi Gerebek Rumah Mewah di Inhu Riau Hasil Bisnis Narkoba Selama 30 Tahun

Selama puluhan tahun Mak Gadi sukses meraup untung dari bisnis haram narkoba, akhirnya terbongkar oleh pihak berwajib

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/BYNTON SIMANUNGKALIT
Kapolres Inhu AKBP Efrizal dalam konferensi pers yang digelar di rumah Mak Gadi, Selasa (21/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) gempar saat Polisi menggerebek rumah mewah di desa tersebut.

Satu keluarga yang terdiri dari tujuh orang diamankan aparat dalam penggerebekan itu.

Warga tambah gempar saat tahu sang pemilik rumah dan anggota keluarga lain ternyata sudah 30 tahun menjalankan bisnis narkoba.

Selama puluhan tahun sukses meraup untung dari bisnis haram itu, akhirnya terbongkar oleh pihak berwajib.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal menjelaskan, tujuh orang tersangka dari dalam rumah yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.

Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

Pasang CCTV di Sekeliling Rumah, Kehadiran Polisi Saat Gerebek Rumah Mak Gadi Diketahui Tersangka

Mereka adalah NRS (61) alias Mak Gadi pemilik rumah, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu, serta THR (37) yang merupakan pembeli

Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

AKBP Efrizal dalam konferensi pers yang digelar di rumah Mak Gadi, Selasa (21/7/2020) menerangkan, bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Mak Gadi juga melibatkan anggota keluarganya.

"Awalnya, Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Efrizal.

Tersangka THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS yang beken disapa Mak Gadi.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Mak Gadi.

Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat Desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.

Proses penggerebekan berlangsung dramatis.

Diawali ketika Polisi hendak masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu.

Namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka.

Diduga anggota keluarga yang tinggal di dalam rumah, mengetahui kedatangan Polisi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved