Berita Riau

Kebobolan dari Kejari, Kepala Inspektorat Siak Riau Keluhkan SDM dan Kurangnya Waktu

Kejari Siak menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto (kanan) dan Kajari Siak Aliansyah beserta Kasi Intel Kejari Siak Beny Yarbert memberikan keterangan pers, tentang adanya kesalahan adm dan temuan di DLH Siak TA 2018, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Inspektorat Siak Riau kebobolan perkara kesalahan administrasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga uang daerah nyaris lesap Rp 237 juta lebih.

Padahal kesalahan itu pada kegiatan rutin di DLH Siak tahun 2018 lalu, yang terungkap berkat campur tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto tampak kebingungan saat ditanya wartawan pada konferensi pers di Kejari Siak, Senin (20/7/2020).

Kala itu wartawan memberikan pertanyaan kenapa kesalahan administrasi ini tidak ditemui Inspektorat saat melakukan audit.

Dari 244 SD di Kuansing Riau, Hanya 26 Sekolah yang Bisa Belajar Daring

Sehari, Polisi Bekuk Tiga Orang Pemuja Sabu-sabu di Dua Tempat Berbeda di Inhu Riau

Isi Jabatan Kosong,Pemkab Pelalawan Ajukan Izin Mutasi Pejabat ke Kemendagri 5 Bulan Sebelum Pilkada

Kenapa kesalahan OPD terlihat setelah ada atensi atau laporan masuk ke Kejari terlebih dahulu?

"Ya, maklum saja. BPK saja kadang juga ada kesalahan, apalagi kita, yang kita akui SDM kita kurang," kata Faly.

Ia juga beralasan pihaknya tidak mempunyai waktu cukup untuk menelusuri anggaran di masing-masing dinas.

Pada akhirnya laporan harus selesai, sehingga seakan-akan tidak ada kesalahan di dinas yang diperiksa.

"Auditor kita hanya 20 orang, waktu juga terlalu singkat," kata dia.

Sementara Kejari Siak menemukan kerugian negara pada DLH Siak tahun anggaran 2018 sebesar Rp 237 juta lebih.

Kejari Siak menghentikan proses penyelidikan karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi.

Persoalan itu dianggap sebagai kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan Inspektorat.

Akhirnya Kejari Siak menyurati Inspektorat Siak pada 29 Mei 2020 agar menyelesaikan persoalan itu.

Berdasarkan surat itu Inspektorat mulai bekerja pada 3 Juni 2020, akhirnya mengaminkan hasil pemeriksaan Kejari Siak bahwa ada penyimpangan anggaran Rp 237 juta lebih.

"Kami langsung memprosesnya dan meminta DLH mengembalikan anggaran ke kas daerah. Anggaran itu sudah dikembalikan," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved