Kajati Riau Beberkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu : Katanya untuk Pimpinan

Tapi sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, S mengaku untuk kepentingan pimpinannya dia," ungkap Mia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kajati Riau Beberkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu : Katanya untuk Pimpinan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, pada Senin (20/7/2020) kemarin sempat menyinggung soal kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan setempat.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setdakab Inhu.

Bahkan Mia sudah mengisyarakatkan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan rasuah ini.

Dia adalah Kabag Protokol, berinisial S.

"S segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ucap Mia.

Ia membeberkan, dugaan rasuah terjadi dalam rentang tahun 2016-2019.

Saat itu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaan itu, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran.

"Di sini, tim (jaksa Kejari Inhu, red) melihat ada pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019," sebut Kajati.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan.

Tapi sudah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.

"Jadi perbuatan menyimpang yang dilakukan mereka sudah terorganisir sedemikian rupa. Setelah dilakukan pemotongan, para pelaksana menerima pembayaran pengganti uang mereka," urai wanita berhijab yang menyandang gelar doktor ini.

Lanjut Mia, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran mesti melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved